Daftar Batas Usia Pensiun PNS
Daftar Batas Usia Pensiun PNS – Berikut ini kami sampaikan daftar batas usia pensiun pegawai negeri sipil (PNS) yang masih mengacu pada peraturan yang berlaku saat ini, karena Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang akan menjadi acuan baru bagi PNS belum ditetapkan oleh DPR. Semoga membantu bagi anda yang membutuhkan informasinya.
DAFTAR BATAS USIA PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL
| No. | NAMA JABATAN | BATAS USIAPENSIUN | DASAR HUKUM | KETERANGAN |
| 1. | DOSEN | 65 Tahun | UU no.14 Tahun 2005 | Berlaku sejak tanggal 30 Desember 2005 |
| 2. | GURU BESAR | 70 Tahun | UU no.12 Tahun 2012 | Berlaku sejak tanggal 10 Agustus 2012 |
| 3. | GURU BESAR EMERITUS | 75 Tahun | Permendiknas 09 Tahun 2008 | Berlaku sejak tanggal 03 April 2008 |
| 4 | GURU | 60 Tahun | UU no.14 Tahun 2005 | Berlaku sejak tanggal 30 Desember 2005 |
| 5. | Auditor dalam Jenjang Madya dan Jenjang Utama, | 60 Tahun | Perpers no.41 Tahun 2012 | Berlaku sejak tanggal 12 April 2012 |
| 6. | Arsiparis dalam Jenjang Madya dan Jenjang Utama | 60 Tahun | Perpres no.42 Tahun 2012 | Berlaku sejak tanggal 12 April 2012 |
| 7. | Pemeriksa dalam Jenjang Madya dan Jenjang Utama | 60 Tahun | Perpres no.52 Tahun 2012 | Berlaku sejak tanggal 02 Mei 2012 |
| 8. | ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan agama, | 62 Tahun | UU no.3 Tahun 2006 | Berlaku sejak tanggal 30 Maret 2006 |
| 9. | ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan tinggi agama; | 65 Tahun | UU no.3 Tahun 2006 | Berlaku sejak tanggal 30 Maret 2006 |
| 10 | Jaksa | 62 Tahun | UU no.16 Tahun 2004 | Berlaku sejak tanggal 26 Juli 2004 |
| 11 | Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, Dan Penyuluh Kehutanan | 60 Tahun | Perpres no.55 tahun 2010 | Berlaku sejak tanggal 27 Agustus 2010 |
| 12 | Penilik | 60 Tahun | Perpres no.63 tahun 2010 | Berlaku sejak tanggal 20 OKtober 2010 |
| 13 | Sandiman jenjang Madya | 60 Tahun | Perpres no.16 tahun 2009 | Berlaku sejak tanggal 22 April 2009 |
| 14 | Perencana jenjang Madya dan jenjang Utama | 60 Tahun | Perpres no.17 tahun 2009 | Berlaku sejak tanggal 28 April 2009 |
| 15 | Dokter Pendidik Klinis jenjang Pertama dan Jenjang Muda | 60 Tahun | Perpres no.24 tahun 2009 | Berlaku sejak tanggal 08 Juni 2009 |
| 16 | Dokter Pendidik Klinis jenjang Madya dan jenjang Utama | 65 Tahun | Perpres no.24 tahun 2009 | Berlaku sejak tanggal 08 Juni 2009 |
| 17 | Peneliti Madya dan Peneliti Utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian | 65 Tahun | PP no.65 tahun 2008 | Berlaku sejak tanggal 9 Oktober 2008 |
| 18 | Eselon I dalam jabatan Sruktural | 60 Tahun | PP no.65 tahun 2008 | Berlaku sejak tanggal 9 Oktober 2008 |
| 19 | Eselon II dalam jabatan Sruktural | 60 Tahun | PP no.65 tahun 2008 | Berlaku sejak tanggal 9 Oktober 2008 |
| 20 | Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri | 60 Tahun | PP no.65 tahun 2008 | Berlaku sejak tanggal 9 Oktober 2008 |
| 21 | Pengawas Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Dasar, Taman Kanak-Kanak atau jabatan lain yang sederajat; | 60 Tahun | PP no.65 tahun 2008 | Berlaku sejak tanggal 9 Oktober 2008 |
| 22 | Eselon I dalam Jabatan Tertentu yang Sangat dibutuhkan Organisasinya | 62 Tahun | PP no.65 tahun 2008 | Berlaku sejak tanggal 9 Oktober 2008 |
| 23 | Hakim pada Mahkamah Pelayaran | 58 Tahun | PP no.65 tahun 2008 | Berlaku sejak tanggal 9 Oktober 2008 |
| 24 | Penyelidik Bumi Utama dan Penyelidik Bumi Madya | 60 Tahun | Perpres no.06 tahun 2007 | Berlaku sejak tanggal 31 Januari 2007 |
| 25 | Agen Madya, Agen Madya Tingkat I, Agen Madya Tingkat II dan Agen Utama Madya | 60 Tahun | Keppres no.10 tahun 1996 | Berlaku sejak tanggal 07 Februari 1996 |
| 26 | Pemeriksa Bea dan Cukai Muda, Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, Pemerikas Bea dan Cukai Utama Pratama, Pemeriksa Bea dan Cukai Utama Muda | 60 Tahun | Keppres no.30 tahun 1995 | Berlaku sejak tanggal 19 Mei 1995 |
| 27 | Pamong Belajar Pratama, Pamong Belajar Muda, Pamong Belajar Madya, Pamong Belajar Utama Pratama, Pamong Belajar Utama Muda | 60 Tahun | Keppres no.49 tahun 1995 | Berlaku sejak tanggal 12 Juli 1995 |
| 28 | Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Negeri | 60 Tahun | UU no.2 Tahun 1986 | Berlaku sejak tanggal 08 Maret 1986Tidak berlaku lagi angka 3 huruf c, ayat (2) pasal 4 PP no. 32 Tahun 1979 |
| 29 | Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Tinggi | 63 Tahun | UU no.2 Tahun 1986 | Berlaku sejak tanggal 08 Maret 1986Tidak berlaku lagi angka 2 huruf c, ayat (2) pasal 4 PP no. 32 Tahun 1979 |
| 30 | Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung | 65 Tahun | UU no.14 Tahun 1985 | Berlaku sejak tanggal 30 Desember 1985Tidak berlaku lagi angka 1 huruf b, ayat (2) pasal 4 PP no. 32 tahun 1979 |
| 31 | Kepala Kelurahan | 60 Tahun | UU no.05 Tahun 1979SE Ka BKN No. 02/SE/1987 | Berlaku sejak tanggal 01 Desember 1979 |
| 32 | Widyaiswara Utama, Widyaiswara Utama Madya | 65 Tahun | Keppres no.63 Tahun 1986 | Berlaku sejak tanggal 10 Desember 1986 |
| 33 | Widyaiswara Utama Muda; Widyaiswara Utama Pratama; Widyaiswara Madya; Widyaiswara Muda; Widyaiswara Pratama; Penyuluh Pertanian Utama Muda; Penyuluh Pertanian Utama Pratama; Penyuluh Pertanian Madya; Penyuluh Pertanian Muda; Penyuluh Pertanian Pratama. | 60 Tahun | Keppres no.63 Tahun 1986 | Berlaku sejak tanggal 10 Desember 1986 |
| 34 | Ajun Widyaiswara, Ajun Widyaiswara Madya, AJun Widyaiswara Muda, AsistenWidyaiswara, Asisten Widyaiswara Madya, dan Asisten Widyaiswara Muda | 56 Tahun | Keppres no.63 Tahun 1986 | Berlaku sejak tanggal 10 Desember 1986 |
| 35 | Ajun Penyuluh Pertanian, Ajun Penyuluh Pertanian Madya, Ajun Penyuluh Pertanian Muda, Asisten Penyuluh Pertanian, Asisten Penyuluh Pertanian Madya, dan Asisten Penyuluh Pertanian Muda | 56 Tahun | Keppres no.63 Tahun 1986 | Berlaku sejak tanggal 10 Desember 1986 |
| 36 | Ahli Perekayasa Madya, Ahli Perekayasa Utama, Ahli Perekayasa Muda | 65 Tahun | Keppres no.39 Tahun 1996 | Berlaku sejak tanggal 24 Mei 1996 |
| 37 | Perekayasa Muda; Perekayasa Madya | 60 Tahun | Keppres no.39 Tahun 1996 | Berlaku sejak tanggal 24 Mei 1996 |
| 38 | Pustakawan Utama, | 65 Tahun | Keppres no.102 Tahun 2003 | Berlaku sejak tanggal 17 Desember 2003 |
| 39 | Pustakawan Madya; Pustakawan Muda; Pustakawan Penyelia | 60 Tahun | Keppres no.102 Tahun 2003 | Berlaku sejak tanggal 17 Desember 2003 |
| 40 | Jaksa Agung | 60 Tahun | PP no.32 Tahun 1979 | Berlaku sejak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dengan PP no.65 tahun 2008) |
| 41 | Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara | 60 Tahun | PP no.32 Tahun 1979 | Berlaku sejak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dengan PP no.65 tahun 2008) |
| 42 | Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen | 60 Tahun | PP no.32 Tahun 1979 | Berlaku sejak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dengan PP no.65 tahun 2008) |
| 43 | Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan di Departemen | 60 Tahun | PP no.32 Tahun 1979 | Berlaku sejak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dengan PP no.65 tahun 2008) |
| 44 | Eselon I dalam jabatan struktural yang tidak termasuk di 40-42 | 60 Tahun | PP no.32 Tahun 1979 | Berlaku sejak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dengan PP no.65 tahun 2008) |
| 45 | Eselon II dalam jabatan struktural | 60 Tahun | PP no.32 Tahun 1979 | Berlaku sejak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dengan PP no.65 tahun 2008) |
| 46 | Dokter yang ditugaskan secara penuh pada Lembaga Kedokteran Negeri sesuai dengan profesinya | 60 Tahun | PP no.32 Tahun 1979 | Berlaku sejak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dengan PP no.65 tahun 2008) |
| 47 | Ahli Peneliti dan Peneliti yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian | 65 Tahun | PP no.32 Tahun 1979 | Berlaku sejak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dengan PP no.65 tahun 2008) |
| 48 | Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Muda; Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Madya; Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Utama Pratama; Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Utama Muda | 60 Tahun | Keppres no.29 tahun 1995 | Berlaku sejak tanggal 19 Mei 1995 |
| 49 | Teknisi Pemeriksa Pajak Muda, dan Teknisi Pemeriksa Pajak Madya;Ahli Pemeriksa Pajak Muda, Ahli Pemeriksa Pajak Madya, Ahli Pemeriksa Pajak Utama Pratama, Ahli Pemeriksa Pajak Utama Muda, Ahli Pemeriksa Pajak Utama Madya, dan Ahli Pemeriksa Pajak Utama | 60 Tahun | Keppres no.28 tahun 1995 | Berlaku sejak 19 Mei 1995 |
| 50 | PNS pada umumnya | 56 Tahun | PP no.32 Tahun 1979 | Berlaku sejak tanggal 29 September 1979 |
SUMBER:
- UU Nomor 12 Tahun 2012: Pendidikan Tinggi (pasal 72 butir 4 menetapkan BUP untuk GB 70 tahun)
- UU Nomor 14 Tahun 2005: Guru dan Dosen (pasal 30 butir 4 menetapkan BUP Guru 60 tahun, pasal 67 butir 4 menetapkan BUP dosen 65 tahun)
- UU no. 16 Tahun 2004 : Kejaksaan RI (pasal 12), penjelasan
- UU no. 2 Tahun 1986 : Peradilan Umum (pasal 19)
- UU no. 14 Tahun 1985: Mahkamah Agung (pasal 11 )
- UU no. 05 Tahun 1979: Pemerintahan Desa
- PP Nomor 65 tahun 2008: Pemberhentian PNS – Perubahan 2.
- PP Nomor 01 Tahun 1994: Pemberhentian PNS – Perubahan 1.
- PP Nomor 32 Tahun 1979: Pemberhentian PNS (BUP PNS diatur di pasal 3-4)
- Permendiknas Nomor 9 Tahun 2008: Perpanjangan batas usia pensiun PNS yang sudah menduduki jabatan Guru Besar/Profesor dan pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus
- Perpres no.52 tahun 2012: Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa
- Perpres no. 42 tahun 2012: Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis
- Perpres no. 41 tahun 2012: Perpangjangan Batas Usia Pensin bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Auditor
- Perpres no. 63 tahun 2010: Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Penilik
- Perpres no. 55 tahun 2010: Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, Dan Penyuluh Kehutanan
- Perpres no. 24 tahun 2009: Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis
- Perpres no. 17 tahun 2009: Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Perencana
- Perpres no. 16 tahun 2009: Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Sandiman
- Perpres no. 06 tahun 2007: Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi
- Keppres no. 39 Tahun 1996: Tunjangan pemeriksa pajak, Agen, statistisi, dan penyuluhan perindustrian
- Keppres no. 102 Tahun 2003: Perubahan terhadap Keppres no. 64 tahun 1992 tentang BUP PNS yang menduduki jafung Pustakawan
- Keppres no. 147 tahun 2000: Perubahan terhadap Keppres no. 64 tahun 1992
- Keppres no. 10 tahun 1996: Perpanjangan batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan Agen
- Keppres no. 49 tahun 1995: Perpanjangan batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pamong belajar
- Keppres no. 30 tahun 1995: Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai
- Keppres no. 29 tahun 1995: Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Penilai Pajak Bumi Dan Bangunan
- Keppres no. 28 tahun 1995: Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Yang Menduduki Jabatan Pemeriksa Pajak
- Keppres no. 64 tahun 1992: BUP PNS Pustakawan
- Keppres no. 63 Tahun 1986: Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Menjabat Jabatan Fungsional Widya Iswara Dan Penyuluhan Pertanian
- Surat Kepala BKN tgl 26 Oktober 2004 tentang penentuan batas usia pensiun jaksa yang menduduki jabatan struktural
- Surat Edaran Ka BKN No. 02/SE/1987 : Juknis tentang batas usia pensiun PNS
Incoming search terms:
- batas pensiun pns (2)
- batas usia pns 2013 (2)
- perpres bup eselon 2 (2)
- www tunjangan jabatan pamong belajar kemdikbud go id (1)
- tabel batas pensiun menpan pp no 19 tahun 2013 (1)
- surat edaran usia pensiun penyuluh pertanian (1)
- surat edaran kementerian keuangan ttg pepres no 16 tahun 2013 tunjangan fungsional penyuluh pertanian (1)
- remunerasi kemndikbud juni 2013 (1)
- rancangan undang undang aparatur sipil negara usia pensiun (1)
- rancangan tunjangan fungsional penyuluh pertanian (1)
- PP52 Tahun 2012 About : PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA (1)
- perpres tentang usia pensiun pns (1)
- tunjangan fungsional dokter pns (1)
- tunjangan sertifikasi penyuluh kehutanan (1)
- undang undang batas usia pensiun pns 2013 (1)

