PNS Maros Terima Gaji 13

Monday, June 11th 2012. | Artikel Umum, PNS

 PNS Maros Terima Gaji 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Maros terima gaji 13 mulai hari ini, Senin, 11 Juni 2012. Hal ini sesuai dengan janji Bupati Maros, HM Hatta Rahman, yang berjanji menjadi daerah pertama yang membayar gaji ke-13 tersebut. Dari Arab Saudi, dia menginstruksikan kepada Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Maros agar membayar gaji ke-13 PNS mulai, Senin 11 Juni.

Pemkab Maros telah menganggarkan dana sebanyak Rp.23,6 miliar yang sudah disiapkan sejak jauh hari sambil menunggu dasar hukum pembayarannya. Sekarang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2012 tentang Gaji ke-13 PNS, TNI dan POLRI Tahun 2012 telah terbit. Walaupun bupati Maros saat ini tengah menjalankan ibadah umrah. Tetapi, itu tidak menghalangi pencairan gaji ke-13 tersebut.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Maros, Kamaluddin Nur, mengatakan, pembayaran gaji 13 itu akan dilakukan melalui nomor rekening dan bendahara masing-masing. Jumlah PNS yang akan menerima gaji ke-13 itu sekitar 7.298 orang. Gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu PNS. Terutama memasuki tahun ajaran baru dan menyambut datangnya bulan suci Ramadan.

Pembayaran gaji ke-13 lebih awal ini, lanjutnya, merupakan kali ketiga dilakukan sejak kepemimpinan Hatta Rahman. Selain bentuk komitmen bupati, kata dia, ini sebagai bentuk perhatian terhadap PNS lingkup Pemkab Maros. “Saya rasa lebih cepat lebih bagus. Artinya kan saat ini setelah ujian ada pendaftaran untuk masuk sekolah lagi. Makanya orang tua sangat membutuhkan dan itu yang kita harapkan ada terobosan dari pemda,” komentar anggota Komisi I DPRD Maros, Amiruddin Karim.

Salah seorang PNS Pemkab Maros, Hilda mengaku gembira atas percepatan pembayaran gaji ke-13 itu. Apalagi, kata dia, bulan Juni ini banyak keperluan yang harus dipenuhi. “Tentu sangat terbantu karena anak-anak sudah mau masuk sekolah. Belum lagi anak saya yang paling kecil juga sudah mau masuk TK. Jadi banyak kebutuhan,” ungkapnya.

Incoming search terms:

tags: , , , , , , , , ,