PENGUMUMAN HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA RABU 11 JULI 2012 SEBAGAI HARI YANG DILIBURKAN
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PENGUMUMAN
NOMOR: 249 /KPU-PROV-010/IV/2012
TENTANG
HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
PROVINSI DKI JAKARTA RABU 11 JULI 2012 SEBAGAI HARI YANG DILIBURKAN
Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 270-104 Tahun 2012 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Sebagai Hari yang DILIBURKAN di Provinsi DKI Jakarta. KPU Provinsi DKI Jakarta menghimbau hal-hal sebagai berikut:
1. Warga DKI Jakarta yang telah terdaftar sebagai pemilih dihimbau untuk menggunakan hak pilihnya di TPS pada hari RABU, 11 JULI 2012;
2.Instansi/lembaga Pemerintah maupun Swasta yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta meliburkan Pegawai/karyawannya guna memberikan kesempatan Pemilih Warga DKI Jakarta menggunakan hak pilihnya;
3.Instansi/lembaga Pemerintah maupun Swasta yang berdomisili di luar Provinsi DKI dapat memberikan izin kepada Pegawai/karyawannya yang berdomisili dan menjadi Pemilih di DKI Jakarta untuk menggunakan hak pilihnya;
4.Instansi/lembaga Pemerintah maupun Swasta yang berdomisili di Provinsi DKI dan tidak dapat menghentikan aktivitasnya karena berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat dapat mengatur jadwal kerja agar Pegawai/karyawannya menggunakan hak pilihnya.
Partisipasi Saudara menentukan sukses Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 11 Juli 2012.
KETUA,
ttd.
DAHLIAH UMAR
Incoming search terms:
- sk mendagri no 270-104 tahun 2012 (37)
- Keputusan menteri dalam negeri nomor 270-104 tahun 2012 (30)
- NOMOR: 249 /KPU-PROV-010/IV/2012 (29)
- keputusan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 270-104 tahun 2012 tentang penetapan hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi dki jakarta (21)
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 270-104 Tahun 2012 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta sebagai hari yang diliburkan di Provinsi DKI Jakarta (14)
- sk libur pilkada DKI (13)
- 270-104 tahun 2012 (10)
- pemilu gubernur 2013 (1)

