Daftar Tunjangan Kinerja di Kejaksaan

logo kejaksaan Daftar Tunjangan Kinerja di KejaksaanDaftar Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia diberikan berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Peraturan itu memuat mengenai kelas jabatan pegawai yang mendapatkan remunerasi. Disitu disebutkan terdapat 18 kelas jabatan. Kelas jabatan tertinggi atau kelas 18 mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp25,739 juta dan kelas paling rendah mendapatkan tunjangan Rp1,645 juta.

Berikut Daftar Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia :

No Kelas Jabatan Tunjangan Kinerja   per kelas jabatan
1 18 Rp25,739 juta
2 17 Rp19,36 juta
3 16 Rp14,131 juta
4 15 Rp10,315 juta
5 14 Rp7,529 juta
6 13 Rp6,023 juta
7 12 Rp4,819 juta
8 11 Rp3,855 juta
9 10 Rp3,352 juta
10 9 Rp2,915 juta
11 8 Rp2,535 juta
12 7 Rp2,304 juta
13 6 Rp2,095 juta
14 5 Rp1,904 juta
15 4 Rp1,814 juta
16 3 Rp1,727 juta
17 2 Rp1,645 juta
18 1 -

Incoming search terms:

tags: , ,