62 PNS Kotamobagu Kena Sanksi Indisipliner

Thursday, November 17th 2011. | Artikel Umum, PNS

LOGO Kotabamagu 257x300 62 PNS Kotamobagu Kena Sanksi IndisiplinerKOTAMOBAGU – Sebanyak 62 pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Kotamobagu mendapat sanksi sepanjang Januari hingga November 2011. Mereka mendapat teguran lisan dan tertulis atas tindak indisipliner.

Demikian satu di antara hasil rapat evaluasi penegakan disiplin PNS di lingkup Pemkot Kotamobagu, Rabu (16/11/2011). Sebagian yang diberikan teguran tersebut adalah para pegawai yang tidak ikut apel perdana setelah cuti bersama hari raya Idul Fitri lalu.

Pada rapat yang dipimpin Sekda Kotamobagu Muhammad Mokoginta tersebut juga menghasilkan rencana untuk penegakan disiplin. Satu di antara upayanya adalah dengan memasang absensi menggunakan sidik jari.

“Mulai Desember ini kami akan mengujicoba absensi sidik jari. Pada tahun depan mudah-mudahan bisa diterapkan di SKPD,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kotamobagu Nasrun Gilalom seusai rapat.

Penegakkan disiplin juga berlaku saat jam kantor. Khusus para pegawai yang berkantor di perkantoran Wali Kota tidak bisa lagi keluar masuk seenaknya ketika jam kantor.

“Kalau mau keluar harus melalui piket dan menuliskan keperluanya apa. Nanti akan diberikan kartu keluar jika memang yang bersangkutan ada keperluan,” tambah Nasrun.

Dia menjelaskan, bisa saja pegawai keluar kantor untuk memotocopy atau membeli keperluan di toko. Dan, hal tersebut menjadi alasan bagi para pegawai saat ada razia.

 

sumber : tribun manado 

Incoming search terms:

tags: , , , , , ,